Bobol ATM Ratusan juta, untuk bayar hutang dan beli mobil cash

Bobol ATM Ratusan juta, untuk bayar hutang dan beli mobil cash
Bobol ATM Ratusan juta, untuk bayar hutang dan beli mobil cash

Magelang – Kepolisian Resor Magelang dan Jatanras Polda Jateng sukses membongkar pelaku Bobol ATM di anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri di dalam sebuah warung swalayan Jalan Sarwo Edi Wibowo, Kabupaten Magelang pada Jumat (13/8) dimana berita ini juga sudah resmi diluncurkan dalam link resmi https://www.17hertz.com/ polda metro jaya.

Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba di Magelang, Pekan, mengatakan pihaknya sudah menangkap dua orang yang diduga pelaku Bobol ATM tersebut, ialah RA (35) warga Piyungan, Kabupaten Bantul dan ARW (26) warga Ngaglik, Kabupaten Sleman.

“Keduanya ditangkap pada Sabtu (14/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Tidak sampai 24 jam member kami yang bergabung dengan Jatanras Polda sukses menangkap pelaku,” ungkapnya, dikutip dari Antara.

Dia menuturkan pelaku menjelang warung swalayan dengan memanjat melewati samping kemudian menjebol plafon. Setelah masuk warung selanjutnya memutus semua televisi dan kamera CCTV disemprot cat. Pencurian tersebut dilakukan ketika kondisi warung tutup.

Kemudian pelaku mengelas ATM yang baru diisi. Waktu itu diisi sekitar Rp500 juta dan berdasarkan audit pada waktu olah daerah kejadian perkara kerugian menempuh Rp470 juta.

Kapolres Magelang menuturkan uang Gacor hasil kriminalitas tersebut diterapkan tersangka untuk membeli kendaraan beroda empat BMW, membeli sebagian baju, dan membayar utang.

“Kedua pelaku pernah mengerjakan aksi serupa di kawasan Kebumen, Sukoharjo, dan Temanggung, tapi gagal,” sebutnya.

Beli BMW Tunai

Dia menyebutkan barang bukti yang disita, ialah uang tunai Rp113 juta, kendaraan beroda empat BMW 318i, sejumlah kelengkapan seperti linggis, tabung elpiji, kendaraan beroda empat Suzuki Ertiga sebagai sarana mengerjakan kriminalitas.

Kasat Reskrim Polres Magelang M. Alfan mengatakan sebelum beraksi kedua pelaku yang berprofesi sebagai “driver online” ini sudah mengerjakan survei sebelum warung tutup untuk mempelajari situasinya.

“Menjelang tutup pukul 21.00 WIB, mereka survei dan kelihatan dari ‘CCTV’, pelaku masuk memperhatikan-lihat dulu kondisinya,” ujarnya.

Berdasarkan Alfan, keberhasil menangkap kedua pelaku dari hasil memeriksa CCTV, termasuk memeriksa CCTV di TKP sebelumnya di Kalinegoro, Mertoyudan, yang gagal.

Pelaku diancam pasal 363 KUHP ialah pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman optimal 7 tahun penjara.

Tersangka ARW mengaku uang Rp470 juta dibagi sama rata. Adapun uang bagiannya diterapkan untuk membeli kendaraan beroda empat BMW secara tunai sebesar Rp90 juta.

Tersangka RA mengatakan uang pembagiannya diterapkan untuk membayar utang yang menempuh sekitar Rp180 juta.

RA menuturkan alasan mengambil uang di ATM karena terdesak untuk membayar utang dan bermain Slot Online.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *