HS dan ES Melakukan Perbuatan Terlarang

HS dan ES Melakukan Perbuatan Terlarang

Selamat datang di halaman website yang menyediakan berita kriminal terkini dan update setiap harinya untuk kalian. Disini saya akan ungkapkan informasi tentang seorang PNS asal Pemkab Kepahiang, Berkulu dan temannya merupakanĀ  Honorer yang melakukan perbuatan terlarang, karena membawa narkoba.

Kapolres Rejang Lebong KABP, yang brnama lengkap Dheny Budhiono saat laksanakan ajang jumpa pers di Markas pada selasa 7 Juli 2020, juga katakana anggota PNS tesebut tetangkap serta memiliki inisial HS umur 38 tahun, yang bertempat dtinggal di Dusun Kutorejo.

Tersangka HS tentunya tak sendirian, ia juga ditangkap bersama dengan kerabat dekatnya yang merupakan sebagai pengawai honorer BPBD di Kabupaten Kapahiang tersebut, memiliki inisial ES umur 30 tahun.

Melakukan Perbuatan Terlarang, Merusak Citra PNS dan Honorer

“Salah satu anggota PNS dan juga seorang Hanore diamankan oleh Polsek Curup, di hari Minggu, 5 Juli 2020, pada jam 16:00 WIB. Pada saat didapatkan sedang melakukan daftar poker online serta transaksi narkoba di daerah Jalan Lintas Curup Lubuklinggau tersebut, lebih kauratnya di Desa Kali Padang itu. Begitu diamankan langsung tes urine dan keduanya positif memakai narkotika”. Kata salah satu petugas Polsek.

Kedua tersangka berikut yang dimanakan saat berkendara sepeda motor tipe Yamaha Xeon yang memiliki plat BD 6426 GG, serta saat diperiksa terdapat sebuah paket sabu berserta alatnya yakni kaca pirex tersebut, yang diduga sebagai alat bantu untuk mengisap sabu.

Penangkapan tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba juga dijalankan bersama Satuan Anti Narkoba, itu di harui Senin 6 Juli 2020 mereka melakukan analisa dan menemukan pelaku lain didaerah yang sama, telah mengamankan seorang remaja 18 tahun, berinisial DA.

HS dan ES Melakukan Perbuatan Terlarang

Dari hasil penyeledikan DA tersebut, petugas Polres Rejang Lebong juga menemukan sejumlah barang bukti yang kuat seperti narkoba jenis satu paket kecil sabu sampai dengan ada temukan paketan sedang,3 korek gas, HP dan juga dompet.

Serta dihari yang sama terdapat RP remaja 20 tahun, yang merupakan warga keluarahan Pelabuhan Baru, jam 10:30 WIB tiu dimana sangat suka memainkan taruhan slot gacor uang asli Indonesia yang terdapat diwilayah kelurahan Air Bang. Dimana terdapat sejumlah barang bukti, yang diantara lainnya ialah : 3 paket sabu, plastik klip bening, sembilan korek gas, tujuh buah seditan, 1 unit hp dan juga kaca pirex.

Dari setiap tersangka itu kata diungkapkan Kapolres yang dikenakan hukuman pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009, yang bertentangan dengan pidana narkoba yang akan mendapatkan hukumal minimal penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *