Komedian Nurul Qomar Resmi di Tahan!

Komedian Nurul Qomar Resmi di Tahan!

Komedian Nurul Qomar resmi menjalani sanksi di Lembaga Kemasyarakatan Kelas-IIB terkait kasus pemalsuan dokumen sarjana-2 (S-2) dan (S-3) sebagai salah satu syarat menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes, Jawa Tengah.

Tidak hanya terkait pemalsuan dokumen, komedian Nurul juga terlibat dengan beberapa daftar poker online indonesia sebagai member yang aktif bermain. Hal tersebut membuat dirinya kini harus berurusan dengan pihak berwajib.

Kepala Seksi Pidana Lazim Kejaksaan Negeri Brebes, Adhi Hermawan Bolifar di Brebes, Kamis, mengatakan Nurul Qomar, sebelum resmi dibendung di Lapas Kelas IIB Brebes dijalankan percobaan cepat sebagai upaya pencegahan virus corona jenis baru (COVID-19).

Nurul di ciduk pihak kepolisian pada saat melakukan Daftar Ibcbet di dalam kamar pribadinya di kawasan Jakarta Selatan.

“Alhamdulillah setelah dijalankan percobaan cepat, ternyata walhasil nonreaktif. Tes cepat COVID-19 dijalankan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Lapas Kelas-IIB,” katanya, dikutip Antara.

Ia mengatakan situasi terpidana Nurul Qomar diucapkan sehat untuk menjalani penahanannya sehingga ia lantas menjalani sanksi di Lapas Kelas-II B.

“Terpidana kami usulan ke Lapas Kelas-IIB Brebes dan resmi telah menjadi warga binaan di lapas,” katanya.

Terpidana Nurul Qomar mengaku dirinya mendapatkan keputusan yang dilayangkan kepadanya.

Namun ketika Komedian Nurul Qomar bermain game Slot Online di situs yang terpercaya, masih aman – aman saja dan tidak ada kendala sama sekali. Malah mendapatkan keuntungan yang besar

PK hingga Grasi

Kendati demikian, kata ia, dirinya masih mempertanyakan permintaan permohonan untuk mengecek kebenaran barang bukti yang ada di Mahkamah Agung (MA) yang saat ini belum dijalankan.

“Permohonan kami cuma, ini barang bukti valid atau abal-abal. Untuk menentukan barang bukti abal-abal atau tidak semestinya dicek ke laboratorium forensik, dan itu tidak pernah dijalankan,” katanya.

Qomar mengaku mendapatkan keputusan ini dengan bersuka ria hati karena keluarganya juga telah “Namun, aku terima keputusan ini dengan bersuka ria hati. Keluarga telah siap mental dan mindset (terkait putusan itu, red.),” katanya.

Padahal telah mendapatkan keputusan sanksi ini, Nurul Qomar mengaku akan mencari kans dan menjalankan upaya lain secara estafet sesuai prosedur.

“Nanti kuasa undang-undang akan menjalankan peninjauan kembali. Terakhir meminta ampunan dan grasi ke Presiden,” kata Qomar.

Ketua Yayasan Universitas Muhadi Setiabudi mengaku menghormati keputusan hal yang demikian dan akan menyerahkan kasus ini sepenuhnya pada pihak memiliki wewenang.

“Saya akan menghormati undang-undang yang berlaku. Ini kan telah ternyata, dunia pendidikan buat main-main,” katanya.

Vonis 17 Bulan untuk Komedian Nurul Qomar

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada sidang putusan kasus dugaan surat keterangan palsu (SKP) memvonis komedian Nurul Qomar 17 bulan penjara, Senin, 11 November 2020.

Seperti dikabarkan Antara, Vonis 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sri Sulastuti ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Lazim (JPU) ialah 3 tahun penjara.

Atas putusan hal yang demikian, terdakwa Nurul Qomar melalui regu kuasa undang-undangnya lantas menyuarakan banding sedang JPU menyuarakan pikir-pikir atas putusan hal yang demikian.

Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyuarakan bahwa terdakwa Nurul Qomar diucapkan ternyata bersalah melanggar Pasal 263 ayat 2 perihal Pemalsuan Surat dan menjatuhi sanksi 1 tahun 5 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Qomar sebelumnya didakwa memalsukan surat keterangan lulus S-2 dan S-3 saat mendaftar menjadi Rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes pada 2017.

Berakhir pembacaan putusan, terdakwa Nurul Qomar menyuarakan banding atas putusan hal yang demikian.

Sidang Dihadiri Personel 4 Sekawan

“Kami menghormati putusan hakim. Akan melainkan, kami tidak sepakat dengan putusan hakim hal yang demikian sehingga mengajukan banding,” ujarnya.

Menurut ia, atas banding yang diajukan hal yang demikian, dirinya tidak dijalankan penahanan sehingga dirinya masih bisa berkegiatan di luar seperti syuting dan menghadiri pengajian.

“Seandainya soal banding silakan (tanya) ke regu advokat aku. Lazim terang berkas banding lantas kami buat,” sebutnya menegaskan.

Jaksa Penuntut Lazim (JPU) Andhy Hermawan Bolifar mengatakan pihaknya pikir-pikir atas putusan hal yang demikian. “Seandainya kami masih pikir-pikir,” katanya.

Pada sidang putusan yang digelar di ruang sidang Cendana PN Brebes ini juga dihadiri oleh sejumlah member pelawan Empat Sekawan seperti Ginanjar, Eman, dan Memet.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *